BDGNEWS.CO.ID – Melalui Panitia Khusus (Pansus) 14, DPRD saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kota Bandung mendorong DPRD Kota Bandung menyiapkan regulasi khusus untuk menekan laju penularannya.
Pembahasan ranperda tersebut kini telah memasuki tahap penyelesaian pasal demi pasal. Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung Muhammad Reza Panglima Ulung mengatakan, pihaknya masih menunggu draf final dari tim penyusun naskah akademik sebelum pembahasan benar-benar dirampungkan.
“Sekarang kami masih menunggu draft final dari tim penyusun naskah akademik. Fokus kami di Pansus 14 adalah menekan angka HIV dan AIDS di Kota Bandung, yang saat ini tercatat sebagai yang tertinggi di Jawa Barat,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diterima Pansus 14, kata Ulung, peningkatan kasus HIV/AIDS di Kota Bandung sebagian besar dipicu oleh perilaku seksual berisiko serta penyimpangan seksual. Karena itu, ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan angka penularan.
Dalam proses pembahasannya, Ulung tidak menampik adanya perbedaan pandangan di masyarakat. Sebagian pihak mendukung, sementara sebagian lainnya menilai regulasi tersebut perlu dikaji lebih dalam.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tujuan utama penyusunan regulasi tersebut adalah melindungi kesehatan masyarakat dan menekan angka kasus HIV/AIDS di Kota Bandung.
“Namun selama semangat dan tujuan kami tetap sama, insyaallah ketika perda ini dibentuk diharapkan dapat menekan angka HIV dan AIDS di Kota Bandung,” katanya.
Ulung menambahkan, regulasi tersebut juga akan mengatur berbagai aktivitas yang terjadi di ruang publik. Salah satunya terkait fenomena maraknya perilaku seksual menyimpang di ruang publik yang belakangan menjadi perhatian.
“Segala aktivitas yang berada di luar norma akan ditindak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam perda yang saat ini sedang kami susun,” tuturnya.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Ulung menyebut bentuk sanksi masih menunggu hasil finalisasi yang direncanakan dilakukan setelah Lebaran. Saat ini tim penyusun naskah akademik bersama Dinas Kesehatan masih menyempurnakan formula dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
Ia berharap, kehadiran Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko serta Penyimpangan Seksual tidak hanya menjadi instrumen pengendalian, tetapi juga langkah preventif dalam melindungi kesehatan masyarakat.
“Melalui perda ini, kami ingin menghadirkan kebijakan yang mampu mendorong kesadaran bersama, memperkuat peran pemerintah daerah, serta melibatkan berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko. Dengan demikian, diharapkan angka kasus HIV dan AIDS di Kota Bandung dapat ditekan secara bertahap dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat serta tertib,” pungkasnya.***
