Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung Mochammad Ulan Surlan, S.Tr.Akun. (Foto. Humas DPRD Kota Bandung)
BDGNEWS.CO.ID — DPRD berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda) sebagai pedoman pembangunan kependudukan di Kota Bandung.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) oleh Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung memasuki tahap finalisasi.
Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung Mochammad Ulan Surlan, S.Tr.Akun. mengatakan, saat ini Kota Bandung tengah berada pada fase bonus demografi.
Kondisi ini ditandai dengan meningkatnya jumlah penduduk usia produktif yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Ulan, melimpahnya tenaga kerja usia produktif dapat memberikan peluang besar bagi peningkatan produksi dan konsumsi yang pada akhirnya menggerakkan berbagai sektor ekonomi.
“Dengan jumlah tenaga kerja produktif yang besar, Kota Bandung memiliki potensi mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut juga dapat menjadi masalah apabila tidak dikelola dengan baik.
Tanpa perencanaan yang matang, keberlimpahan penduduk usia produktif justru berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi.
“Jika tidak dimitigasi dengan tepat, bonus demografi bisa berubah menjadi bencana. Ini menjadi tantangan yang cukup kompleks bagi Kota Bandung,” katanya.
Karena itu, menurut Ulan, pemerintah daerah perlu memiliki pijakan yang kuat dalam melaksanakan pembangunan kependudukan.
Salah satunya melalui penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa strategi pelaksanaan GDPK dilakukan melalui lima pilar pembangunan. Yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.
Selain itu, penyusunan GDPK juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa salah satu indikator kinerja pada urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana adalah tersedianya dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan yang ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah.
“Artinya, Pemerintah Kota Bandung memang perlu memiliki dokumen GDPK yang ditetapkan melalui perda,” jelasnya.
Raperda yang tengah dibahas tersebut memuat GDPK 5 Pilar Kota Bandung Tahun 2025–2045. Regulasi ini disusun sebagai pedoman arah pembangunan kependudukan agar berjalan lebih terarah, efektif, efisien, serta berbasis data yang akurat.
Ulan menambahkan, pelaksanaan GDPK juga berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia, keadilan, kesetaraan gender, dan inklusivitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.
Adapun tujuan pelaksanaan GDPK antara lain mewujudkan penduduk Kota Bandung yang tumbuh seimbang, sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, serta memiliki etos kerja tinggi.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong terwujudnya keluarga yang berketahanan dan sejahtera, persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung lingkungan, serta administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.
Ulan menjelaskan, GDPK akan berlaku untuk periode 20 tahun, yakni 2025–2045. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dalam melaksanakan pembangunan kependudukan.
“Pelaksanaannya akan dituangkan dalam program lima tahunan melalui Peta Jalan Pembangunan Kependudukan serta rencana aksi program tahunan,” terangnya.
Ia menambahkan, raperda tersebut terdiri dari 10 bab dan 11 pasal. DPRD berharap pembahasan segera rampung sehingga regulasi ini dapat segera disahkan.
“Kami berharap perda ini bisa segera ditetapkan agar menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan kependudukan,” pungkasnya. ***
