Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H.,. (Foto. Ist)
BDGNEWS.CO.ID – DPRD membahas dan menghadirkan sebuah peraturan daerah yang didalamnya terdapat untuk mengurangi perkembangan terkait penyimpangan seksual.
Pembentukan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan keluarga dan masa depan generasi muda di Kota Bandung.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mendorong edukasi, pencegahan, serta pengawasan secara komprehensif dengan melibatkan orang tua, sekolah, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H.,. Menurutnya, sesuatu yang menyimpang termasuk penyimpangan seksual tidak boleh dianggap normal.
Keberadaan perda ini perlu dilakukan mengingat, Kota Bandung mempunyai visi yang sangat baik.
“Visi kita kan ingin menjadikan Bandung Utama, salah satu adalah Bandung agamis. Bandung agamis itu artinya menguatkan nilai-nilai agama dan juga ada toleransi yang baik,” ungkapnya.
Terkait penyimpangan seksual dan sebagainya, kata Asep, kondisinya saat ini sangat mengkhawatirkan. Apalagi generasi muda saat ini sangat mudah mendapatkan akses ke media sosial. Informasi penyimpangan seksual ini pun bisa didapatkan dari media.sosial.
Meski memang pengaruh media sosial ini bisa berdampak buruk atau baik tergantung penggunaannya, namun Pemkot Bandung harus melakukan langkah antisipasi.
“Pemkot Bandung dan tentu saja tokoh tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat harus mengantisipasi dengan perkembangan penyimpangan seksual ini,” ujarnya.
Dikatakannya, sesuatu yang menyimpang tidak boleh dianggap normal. Seringkali terjadi pembiaran dann menganggapnya biasa, sehingga dikhawatirkan justru menjadi bentuk normalisasi.
“Oleh karena itu, sekali lagi kami sebagai yang diamanahi di DPRD kemudian tokoh masyarakat, tokoh ulama, tokoh ustad, dan semua harus punya peran yang sangat besar untuk mengurangi terkait perkembangan penyimpangan seksual ini,” terangnya.
Menurutnya, salah satu upaya pencegahan bisa dilakukan di level keluarga. Di mana orangtua memberikan pendidikan karakter sejak dini. Ayah maupun ibu harus memiliki peran dan mengarahkan anaknya sesuai karakternya.
“Seringkali memang itu berawal dari keluarga, karena itu pendidikan sejak dini dari keluarga itu harus betul-betul diperhatikan bagaimana peran ayah, kehadiran ayah di keluarga, perhatian seorang ibu untuk mengarahkan pada fitrah manusia bagaimana karakter laki-laki, bagaimana karakter perempuan harus betul-betul diarahkan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” jelasnya.
Selain pendidikan sejak dini, pembuatan perda pun menjadi salah satu langkah untuk mengurangi dampak dan perkembangan penyimpangan seksual. Saat ini, DPRD Kota Bandung melalui Pansus 14 tengah membahas Raperda tersebut.
“Ini salah satu upaya dari kami. Tentu kami hadir dan kami jadi representasi dari masyarakat dan masukan-masukan dari masyarakat sangat besar menginginkan bahwa harus ada upaya terkait dengan bagaimana mengurangi dampak dari penyimpangan seksual ini,” tuturnya.
“Oleh karena itu kami atas respon usulan dari masyarakat dan juga Pemkot Bandung mengusulkan, maka kami di DPRD membahas ini untuk menghadirkan sebuah peraturan daerah yang tentu saja didalamnya untuk mengurangi perkembangan penyimpangan seksual ini,” pungkasnya. ***
