BDGNEWS – Surat Izin Keramaian yang diterbitkan oleh Komando Rayon Militer (Koramil) Arcamanik mendadak viral di media sosial.
Menanggapi kehebohan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin, S.E., MH., melalui Kanit Intel Polsek Arcamanik, memberikan klarifikasi, Selasa (4/11/2025), di Kantor Polsek Arcamanik, Jalan Cisaranten Kulon No.168, Kota Bandung.
Kompol Nasrudin membenarkan bahwa seorang warga bernama Ahmad Rido memang sempat mendatangi Polsek Arcamanik untuk mengajukan surat izin keramaian terkait hajatan yang akan menampilkan atraksi Kuda Renggong.
“Memang benar Ahmad Rido sebelum mengadakan hajatan yang menghadirkan atraksi Kuda Renggong datang ke Polsek Arcamanik untuk meminta surat izin keramaian,” jelas Plt Kapolsek Arcamanik.
Namun, permohonan tersebut belum dapat diproses karena Ahmad Rido belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Polsek Arcamanik. Ahmad Rido akhirnya meninggalkan Polsek tanpa mengantongi surat izin keramaian dari pihak Kepolisian.
Meskipun demikian, pada Minggu, 2 November 2025, acara hajatan dengan atraksi Kuda Renggong tersebut menurut laporan Anggota Polsek Arcamanik tetap berlangsung di sepanjang Jalan Cisaranten Kulon.
Plt Kapolsek Arcamanik mengaku terkejut ketika Surat Izin Keramaian yang justru dikeluarkan oleh Koramil Arcamanik tersebut beredar luas di media sosial, “Kami terkejut dengan viralnya Surat Izin Keramaian yang diterbitkan Koramil Arcamanik,” ujarnya.
Terkait siapa yang pertama kali memviralkan surat tersebut, Kompol Nasrudin menegaskan bahwa tidak ada satu pun Anggota Polsek Arcamanik yang terlibat dalam penyebarannya. “Kami tidak tahu siapa yang memviralkan surat tersebut,” tegasnya.
Meskipun acara tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kepolisian dan menggunakan fasilitas jalan umum, Polsek Arcamanik memilih untuk tidak membubarkan hajatan dengan atraksi Kuda Renggong yang diadakan Warga RW 06 tersebut. Keputusan ini diambil dengan alasan kemanusiaan.
Menyusul kehebohan ini, pihak Kodim 0618/Kota Bandung segera memberikan penjelasan resmi untuk mengklarifikasi wewenang dan tindakan yang diambil.
Kodim 0618 membenarkan keaslian surat tersebut namun menegaskan adanya pelanggaran prosedur.
Berikut poin-poin klarifikasi dari Kodim 0618 Kota Bandung.
Surat Itu Asli: Surat izin keramaian bernomor B/32/X/2025 benar dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik dan ditandatangani oleh Danramil beserta anggotanya.
Pemeriksaan Internal: Pihak Kodim langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap Danramil dan seluruh anggota yang terlibat.
Tindakan Tegas: Sebagai tindak lanjut, Kodim 0618 telah memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam.
Melanggar Kewenangan (Tupoksi): Penegasan pentingnya adalah, “Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian; wewenang itu ada pada Kepolisian.”
Kodim 0618 berkomitmen untuk menjaga kedisiplinan prajurit dan memastikan setiap tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meskipun sempat diwarnai insiden viral yang menyangkut kedua institusi, Plt Kapolsek Arcamanik melalui Kanit Intel Polsek Arcamanik, di hadapan awak media, menegaskan bahwa hubungan antara Polsek Arcamanik dan Kodim 0618 Kota Bandung tetap harmonis dan solid.
Kejadian ini diharapkan tidak merusak sinergi dan koordinasi yang selama ini telah terjalin baik di wilayah Arcamanik. RED
