
BDGNEWS.CO.ID – Raperda Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan saat ini tengah digodok Pansus 7 DPRD Kota Bandung. Raperda ini nantinya akan mengganti Perda soal PSU yang diterbitkan pada Tahun 2019.
Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Muhammad Ulan Surlan, S.Tr., AKUN. menegaskan “Perda PSU sudah ada sebelumnya dibentuk pada Tahun 2019, tapi karena ada hal yang kurang sesuai dengan kebutuhan saat ini, hampir 50 persen banyak perubahan, sehingga ini bukan perubahan tapi mengganti Perda Tahun 2029,” ujarnya.
Muhammad Ulan tegaskan dalam pembahasan raperda ini lebih fokus pada masalah penyerahan aset. Saat ini akan diatur 30 persen dari luas lahan perumahan. “Ini disesuaikan dengan kondisi saat ini, karena pada kenyataannya, berat lahan terbatas harganya mahal juga,” ungkap Ulan.
Perda ini tidak berlaku surut, sehingga bila ada pengembang yang sudah beres dan belum menyerahkan PSU maka aturannya seperti apa? yang akan dibahas didalamnya. “Perda ini konteksnya kebermanfaatan dan ada kepastian hukum, penegakan hukum dan pengawasan,” terangnya.
Aturan ini, harus dibentuk karena masyarakat akan dirugikan apabila PSU belum diserahkan pengembang kepada pemerintah. “Masyarakat yang harusnya mendapatkan hak drainase yang baik, tiba-tiba tidak dilaksanakan. Jadi diharapkan, pengembang harus melaksanakan pengembangan yang sesuai,” ungkapnya.
Pengembang kata Ulan, sebelum mendapatkan izin tentunya harus mengajukan permohonan. Kemudian dinas terkait akan melihat penataan ruang Kota Bandung, apakah sudah sesuai peruntukannya.
Lalu pengembang menyerahkan gambar atau siteplan sampai keluarlah izin bangunan atau persetujuan bangunan dan gedung.
“Sebelumnya pengembang diatur harus menyerahkan PSU. Tapi ada pengembang yang belum menyerahkannya dan ada juga yang tidak tahu cara atau mekanisme penyerahan PSUnya,” ungkap Ulan.
Ulan menerangkan, yang berkaitan dengan pengawasan untuk pengembang yang belum menyerahkan PSU yang bisa menjadi aset Pemkot Bandung. PSU ini misalnya taman, drinase, brandgang, ruang terbuka hijau. “Masyarakat juga harus tahu bahwa pengembang mesti menyediakan PSU, dan nanti diserahkan kepada Pemkot,” ujar Ulan.
Dalam raperda ini pun, dibahas soal sanksi bagi pelanggar yang berupa sanksi administratif dan denda. “Nanti detailnya di perwal,” tutup Ulan.
Ditargetkan, bulan ini raperda sudah selesai pembahasannya dan menjadi perda. Diharapkan, para pengembang bisa mentaati aturan yang ada di perda. (HNY/RLS)
