Anggota Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan (Foto. Humas DPRD Kota Bandung)
BDGNEW.CO.ID – Jaga generasi muda, di Pansus 14 dorong Raperda perilaku seksual berisiko harus ditegakkan
Anggota Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, menegaskan pentingnya penegakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko.
Regulasi tersebut dinilai menjadi salah satu upaya melindungi generasi muda dari dampak pergaulan bebas dan penyimpangan seksual.
Menurut Agus, keberadaan perda itu tidak boleh hanya berhenti pada pengesahan, tetapi harus diikuti dengan penegakan yang konsisten di lapangan.
“Perda ini harus benar-benar ditegakkan untuk menjaga generasi muda ke depan. Kalau tidak dicegah sejak sekarang, perilaku seksual berisiko dikhawatirkan semakin menyebar dan sulit dikendalikan,” ujarnya.
Ia menilai, raperda tersebut memiliki tujuan preventif dengan menekankan aspek pencegahan dan pengawasan di tengah masyarakat.
Ratusan Titik Galian Ancam Keselamatan, Pemkot Bandung Perketat Pengamanan Proyek Infrastruktur
Generasi muda, kata dia, perlu memiliki benteng agar tidak terjerumus pada perilaku yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sosial.
Selain itu, Agus juga menyoroti pentingnya edukasi sejak usia dini terkait dampak perilaku seksual menyimpang. Edukasi tersebut dapat diberikan melalui sekolah maupun lingkungan keluarga. Bahkan, ia mendorong agar materi tersebut dapat dipertimbangkan masuk dalam kurikulum pendidikan.
“Anak-anak perlu diberikan pemahaman sejak dini tentang risiko dan dampaknya. Dengan begitu, mereka punya bekal untuk menghindari perilaku tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, ia menekankan peran keluarga sebagai garda terdepan dalam membentuk karakter anak. Orang tua diharapkan mampu membangun komunikasi terbuka terkait pergaulan sehat serta risiko penyimpangan seksual.
Agus juga mengingatkan bahwa penyimpangan seksual dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari gangguan kesehatan hingga trauma masa lalu, termasuk pengalaman sebagai korban pelecehan seksual.
Karena itu, peran guru dan tokoh masyarakat juga dinilai penting dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda.
Terkait sanksi, Agus menyebut masih dalam tahap pembahasan lantaran raperda belum memasuki finalisasi. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pengawasan di ruang publik menjadi salah satu poin penting dalam regulasi tersebut.
“Tempat-tempat publik harus diawasi. Harus ada larangan tegas terhadap perilaku menyimpang di ruang publik agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Dalam proses penyusunannya, Pansus 14 DPRD Kota Bandung telah melakukan konsultasi dan studi banding ke sejumlah daerah serta lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, Jakarta, dan Lombok Barat.
Menurut Agus, Lombok Barat menjadi salah satu contoh daerah dengan pengawasan sosial yang kuat.
“Di sana memang belum ada perda khusus, tapi pengawasan dari tokoh masyarakat sangat kuat, sehingga hampir tidak ada yang berani melakukan penyimpangan di ruang publik,” ungkapnya.
Ia berharap, setelah raperda ini disahkan, pengawasan dapat dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.
“Peran tokoh masyarakat sangat penting untuk ikut mengawasi dan memberikan peringatan. Harapannya, perda ini segera selesai dan menjadi langkah nyata mencegah penyimpangan seksual di Kota Bandung,” pungkasnya.***
