BDGNEWS.CO.ID – Mendorong penguatan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk gangguan dan pelanggaran di kawasan hutan.
Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) menggelar rapat kerja dengan mengangkat tema “Penegakan Hukum untuk Keselamatan dan Kelestarian Kawasan Hutan”. Acara membahas kondisi kerusakan hutan, khususnya di Jawa Barat.
Rapat kerja berlangsung pada Kamis (17/9/2026), di Alam Santosa Ekowisata & Budaya, Jl. Pasir Impun Atas, Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Kehutanan, Pemprov Jabar, Dinas Kehutanan Jabar, DPR RI, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Polda Jabar, PTPN. Kemudian para pegiat lingkungan, komunitas, masyarakat adat, organisasi kemasyarakatan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), serta media.
Ketua FPHJ Eka Santosa mengatakan, rapat kerja inj secara khusus membahas aspek penegakan hukum di kawasan hutan. Menurutnya, kondisi hutan yang semakin terdegradasi perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak.
“Kami melihat fakta dan data di lapangan bahwa kondisi hutan kita semakin hari semakin tidak baik. Kita bisa rasakan ketika musim kemarau, dan juga kalau musim hujan, banjir di sana-sini,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut salah satunya berkaitan dengan belum optimalnya penanganan aspek penegakan hukum terhadap berbagai persoalan kehutanan.
Karena itu, FPHJ mendorong agar penanganan persoalan hutan tidak berhenti pada kasus per kasus. Tetapi juga mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan.
Eka menyebut, dalam sejumlah persoalan kehutanan terdapat dugaan keterlibatan pemodal maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Sehingga penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh dengan tetap berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang lebih penting adalah mengungkap pihak-pihak yang menjadi pemodal maupun provokator yang memang untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Kalau ini tidak diselesaikan, masalah tidak akan selesai selamanya,” lanjutnya.

FPHJ Soroti Kerusakan Gunung Papandayan
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian dalam rapat kerja tersebut adalah Gunung Papandayan, Jawa Barat.
Perwakilan BKSDA Jawa Barat, Andri Hansen Siregar, menyampaikan bahwa luasan kerusakan di kawasan Gunung Papandayan mencapai sekitar 6.600 hektare. Kerusakan tersebut, menurutnya, salah satunya berkaitan dengan kegiatan perkebunan sayuran.
“Kita sudah lakukan penegakan hukum. Tinggal menunggu proses hukumnya di jajaran penegak hukum,” ungkap Andri.
Sementara itu, perwakilan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Taqiuddin mengapresiasi keterlibatan FPHJ dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan hutan. Kemenhut menyatakan kolaborasi lintas pemangku kepentingan diperlukan untuk memperkuat upaya penegakan hukum kehutanan.
Salah satu contoh kolaborasi yang disebut, yakni operasi di Gunung Papandayan. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses, termasuk tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Reforma Agraria
Dalam rapat kerja itu, FPHJ juga membahas isu reforma agraria. Khususnya terkait kemungkinan kawasan hutan menjadi objek dalam kebijakan tersebut.
Eka menuturkan FPHJ tidak bersikap apriori terhadap agenda reforma agraria. Namun, ia menegaskan pentingnya memastikan objek reforma agraria tidak mengorbankan kawasan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.
“Kita memahami dan tidak apriori terhadap agenda reforma agraria sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Pokok Agraria. Kalau memang ada tindak lanjut untuk kepentingan keadilan dan kemakmuran rakyat, kenapa tidak,” tegas Eka.
Namun, menurut Eka, persoalan utama adalah menentukan secara jelas objek reforma agraria yang dimaksud. FPHJ akan menolak apabila kawasan hutan yang berstatus sebagai kawasan lindung dan konservasi dijadikan objek reforma agraria.
Ia mencontohkan kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang memiliki fungsi ekologis penting. Menurutnya, kerusakan kawasan hulu dapat menimbulkan dampak berantai terhadap lingkungan dan infrastruktur sumber daya air.
“Jangan kita berpikir hanya membela kepentingan petani segelintir orang. Tetapi akibat kerusakan lingkungan dan hutan di hulu kemudian berdampak kerugian bukan hanya materi, tetapi juga peradaban,” kata Eka.
Oleh karena itu, FPHJ menilai kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung perlu mendapatkan perlindungan secara bersama-sama.
“Ancaman ini bukan untuk kehidupan kita hari ini saja. Tapi juga untuk masa depan anak-anak kita,” ujarnya
Pakta Integritas
Rapat kerja FPHJ kemudian ditutup dengan pembacaan Pakta Integritas “Penegakan Hukum untuk Keselamatan dan Kelestarian Kawasan Hutan”.
Dalam pakta tersebut, para peserta menyatakan komitmen untuk mendukung perlindungan, pengamanan, keselamatan, dan kelestarian kawasan hutan. Sebagai bagian dari sistem penyangga kehidupan, keseimbangan ekosistem, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Berikut bunyi lengkap Pakta Integritas Rapat Kerja FPHJ:
Kami yang hadir dan terlibat dalam Rapat Kerja Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ), dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, berkomitmen:
Kami yang hadir dan terlibat dalam Rapat Kerja Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ), dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan komitmen terhadap kepentingan publik, menyatakan:
1. Berkomitmen mendukung perlindungan, pengamanan, keselamatan, dan kelestarian kawasan hutan sebagai bagian penting dari sistem penyangga kehidupan, keseimbangan ekosistem, ketersediaan air, pangan dan energi, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.
2. Mendorong pengawasan dan pencegahan secara aktif terhadap setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan, degradasi, penguasaan, pemanfaatan, atau perubahan fungsi kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Mendorong penegakan hukum yang tegas, konsisten, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan di bidang kehutanan, dengan tetap menghormati asas hukum, hak masyarakat, kewenangan masing-masing institusi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan hutan, pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, serta organisasi dan komunitas pemerhati lingkungan dan kehutanan.
5. Mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan perubahan status, fungsi, peruntukan, pelepasan, dan pemanfaatan kawasan hutan, termasuk yang berkaitan dengan reforma agraria, agar dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan, data dan informasi yang valid, kajian yang transparan, prinsip kehati-hatian, serta tetap menjamin keberlanjutan fungsi ekologis, fungsi lindung, dan kepentingan masyarakat.
6. Mendorong tata kelola kawasan hutan dan kebijakan agraria yang transparan, akuntabel, berbasis data, partisipatif, berkeadilan, dan berkelanjutan, dengan memperhatikan hak masyarakat, kepastian hukum, kepentingan publik, serta keberlanjutan fungsi ekologis dan fungsi lindung kawasan hutan.
7. Berkomitmen menindaklanjuti hasil Rapat Kerja melalui langkah-langkah nyata, sesuai tugas, fungsi, kewenangan, kapasitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hasil Rapat Kerja.
8. Rapat Kerja merekomendasikan agar dilakukan moratorium alih fungsi lahan hutan Jawa.
9. Membangun FPHJ sebagai forum masyarakat sipil yang konstruktif, kritis, independen, berbasis data dan hukum, yang mengedepankan dialog, kolaborasi, pengawasan publik, dan solusi untuk mewujudkan hutan Jawa yang aman, lestari, produktif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat secara berkelanjutan.RED
