Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung (Foto. Ist)
BDGNEWS.CO.ID – Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Setidaknya, ada 12 tertib yang dibahas dalam raperda tersebut di antaranya tertib sosial, tertib usaha, tertib kesehatan dan lainnya.
Menurut Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., untuk tertib sosial pansus juga harus menyesuaikan dengan Perda Kota Bandung No 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Bandung No 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Selain itu juga Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2012 tentang Penyenyelanggaraan Kesejahteraan Sosial. Kemudian Perda Kota Bandung No 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam Perda tersebut diterangkan terkait Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan sasarannya di antaranya anak balita terlantar, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak jalanan, penyandang disabilitas anak, anak yang menjadi korbam tindak kekerasan, anak yang memerlukan perlindungan khusu, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan dan pengemis, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga permasyarakatan, ODHA, korban penyalahgunaan NAPZA, pekerja mjgran bermasalah sosial, korban bencana, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalag psikologis dan rumah tidak layak huni.
Kelompok yang masuk PPKS ini harus terdata agar memiliki dasar dalam melaksanakan penyelenggaraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindunhan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
“Agar tercipta tertib sosial, kami dari Pansus 13 juga harus melihat regulasi soal sosial ini. Kami harus sesuai, sehingga tidak tumpang tindih,” ungkap Erick.
Selama ini, kata Erick, aparat telah melakukan tindakan penertiban terhadap para pelanggar. Para pelanggar ini juga dikenai sanksi baik administratif seperti teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, pencaburan izin, penahanan sementara kartu identitas atau juga pengumuman di media massa. Selain itu juga terdapat sanksi berupa denda.
“Saya kira, di raperda yang kami bahas ini akan ada pula sanksi yang dikenakan pada para pelanggar ketertiban. Sanksi ini masih kami bahas, tapi tentu akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan juga perda-perda yang ada,” tuturnya. ***
